Tulisan ini berupaya mengurai apa yang sebetulnya sedang terjadi pada nelayan kecil atas lautnya sebagai pundak untuk mencari penghidupan.
Kilauan Muram Nelayan Kecil di Tengah Hamparan Laut
Mengetuk pekan pertama Mei 2026, langit Makassar ditaburi matahari yang bersedia memanggang siapa saja yang berdiri tepat di bawahnya. Serupa tahun-tahun sebelumnya, bulan ini Makassar terasa enggan berlatar hujan.
Saat itu, beberapa pegiat Cita Tanah Mahardika (CTM) bersama Aji dan Haikal dari Environmental Justice Foundation (EJF)[1] turut merakit riuh perjalanan. Kami kembali mengemas rencana untuk belajar bersama komunitas tentang masalah yang sedang mengepung laut dan wilayah tangkap tradisional nelayan kecil di Kepulauan Tanekeke.
Setelah mengingat-ingat waktu ke belakang, tepatnya pada bulan Agustus tahun silam di Pulau Satangnga, CTM bersama EJF setidaknya telah banyak mendengar keresahan dan berdialog bersama komunitas tentang keretakan yang ditanggung oleh laut mereka. Seperti sebuah rekaman yang terus diputar berulang-ulang, banyak di antara mereka bersuara dengan nada yang persis sama bahwa nelayan kecil yang mengandalkan alat tangkap sederhana berupa kail pancing semata kian hari semakin terjepit dengan hasil tangkapan yang terus jatuh.
Padahal bagi masyarakat pulau-pulau kecil, laut menjadi jantung utama mata pencaharian komunitas. Namun, saat ini terasa tak lagi bisa menyediakan banyak pendapatan, sementara biaya melaut serta biaya hidup lainnya justru semakin menggemuk. Dalam sebuah tuturan yang pernah terdengar, seorang nelayan Pulau Satangnga mengatakan bahwa hasil tangkapan semakin tidak menentu dan sangat bergantung pada keberuntungan serta kondisi alam. Selain itu, penyebab lainnya yang ia soroti ialah kehadiran nelayan luar yang memasuki wilayah tangkap Pulau Satangnga dengan menggunakan alat tangkap berukuran besar dan berteknologi tinggi, seperti trawl.[2]
“Kalau sementara memancing ki baru ada itu kapal parere, biasa kita yang pindah cari lokasi lain, kah na kalah alat tangkap ki, biar ikan-ikan kecil biasa na ambil semua, sampai di dasar itu alat tangkapnya.”[3] Pungkasnya, ketika matahari sore turun perlahan di saat kami menyesap segelas kopi di rumah seorang nelayan tersebut. Sementara itu, dalam waktu yang berbeda, kami juga turut menangkap suara perempuan dari balik dapur mereka, “Susah ih sekarang ikan,” begitulah kira-kira ia bertutur di tengah riuh kesibukan mempersiapkan makanan.
Rupanya efek dari tebalnya krisis yang timbul di laut mereka hingga hari ini tak hanya membuntuti para nelayan laki-laki di permukaan saat membelah lautan demi mencoba peruntungan untuk mengail penghidupan, melainkan juga ditanggung oleh perempuan di halaman belakang dapur tempat mereka memeras keringat demi merawat keluarga. Dari rentetan kegelisahan itulah, kami berupaya mendekat lebih pelan untuk memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi di lautan yang luas itu.
Selama dua dekade terakhir, Indonesia tengah berdiri di atas arus perkembangan produksi sektor perikanan yang terus mengalami tren peningkatan. Di tengah aktivitas perikanan Indonesia yang gegap gempita, sebenarnya terdapat napas yang terengah-engah dari jutaan keluarga yang turut mempercayakan hidupnya setiap hari di laut . Pada 2016, sekitar 5,9 juta nelayan dan petani ikan tercatat mengelola sumber penghidupan mereka dari sektor ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 960.000 rumah tangga terlibat dalam perikanan tangkap (Muslim et al., 2023). Mereka menjadi bagian penting yang menggerakkan roda produksi perikanan nasional hingga menjadikan Indonesia sebagai produsen produk perikanan dan akuakultur terbesar kedua di dunia (Muslim et al., 2023).[4]
Tetapi megahnya pencapaian itu justru bergandengan tangan dengan ironi yang jarang tampak di hadapan mata. Sekitar seperlima dari penduduk miskin di Indonesia rupanya berasal dari rumah tangga nelayan. Kondisi tersebut paling kuat dirasakan oleh nelayan kecil yang mencakup sekitar 85% tenaga kerja di sektor perikanan. Padahal selama ini, merekalah yang menjadi penopang utama produksi perikanan domestik dan menjaga keberlanjutan pasokan hasil laut bagi masyarakat.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 58 tentang Usaha Perikanan Tangkap tahun 2020, nelayan kecil diuraikan sebagai “nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage”.[5]
Ketika menarik benangnya ke perairan Kepulauan Tanakeke, khususnya di Pulau Satangnga dan Pulau Bauluang, jantung utama penghidupan di sana memang lebih banyak dipompa oleh nelayan tangkap skala kecil. Sebagian besar nelayan di kedua pulau itu menggantungkan hidupnya dengan memancing di laut, sementara sebagian lainnya mencari hasil tangkapan dengan cara menyelam yang oleh masyarakat setempat disebut passelang.
Hal ini menjadi kian terang saat menyaksikan pemandangan perahu-perahu lepa-lepa yang berderet di tepi pantai dapat dengan mudah ditemui. Sesuatu yang hingga hari ini menjadi nadi dalam keseharian mereka sebagai nelayan kecil. Perahu bercadik satu yang berukuran kecil—diperkirakan tidak lebih dari 1 gross tonnage (GT)—menjadi sarana utama mereka untuk melaut. Dengan perahu sederhana tersebut, para nelayan setiap harinya menjangkau perairan sejauh 1 hingga 6 mil dari garis pantai untuk mencari ikan, cumi-cumi, dan gurita.[6]
Dalam beberapa kali proses belajar dan percakapan bersama warga di kedua pulau itu, satu hal terasa terus menerus muncul dan berulang dalam berbagai cerita panjang mereka. Para nelayan merasakan laut yang semakin sulit ditebak. Hasil tangkapan yang dahulu dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kini semakin berkurang, sementara biaya hidup terus bergerak naik dari waktu ke waktu. Di sela-sela obrolan di beranda rumah, di tepi pantai, maupun saat menunggu perahu bersandar, kegelisahan serupa kerap mengemuka. Ketidakpastian seolah menjadi bagian dari keseharian yang menubuh dan harus mereka hadapi.
Pengalaman-pengalaman itulah yang kemudian membawa kami pada sebuah pertanyaan yang lebih jauh. Mengapa cerita tentang hasil laut yang terus menyusut begitu sering terdengar dan diwariskan dari satu percakapan ke percakapan lainnya? Mengapa keluhan yang sama terus muncul dari satu nelayan kecil ke nelayan lainnya? Pertanyaan tersebut mendorong kami untuk tidak hanya melihat keadaan yang berlangsung hari ini, tetapi juga berupaya melihat ulang jejak-jejak perubahan yang telah berlangsung sebelumnya. Sebab, apa yang dihadapi nelayan kecil saat ini kemungkinan bukan sekadar persoalan musim atau nasib di laut, melainkan bagian dari sejarah yang lebih panjang, yang berkaitan dengan arah kebijakan dan tata kelola perikanan yang dibangun pada masa lalu.
Melihat ke Belakang: Pembangunan yang Membawa Nelayan Kecil ke Tepi Jurang
Pada sebuah percakapan dengan rekan-rekan dari EJF, kami diajak melihat persoalan ini dari sudut pandang yang sedikit lebih luas. Berkurangnya hasil tangkapan yang dikeluhkan nelayan ternyata menurut mereka tidak dapat dilepaskan dari praktik penangkapan ikan ilegal dan fenomena overfishing atau penangkapan ikan berlebih yang telah berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.
Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, mungkin hanya ada batas tertentu untuk ikan yang boleh ditangkap. Namun yang terjadi justru berkali-kali lipat dari seharusnya—bahkan tiga hingga empat kali lebih banyak—dan berlangsung terus-menerus hingga hari ini. Tentu saja hal ini bukan hanya karena jumlah yang diambil terlalu banyak, tetapi juga karena cara penangkapannya yang merusak. Seperti yang diucapkan oleh salah seorang rekan EJF, “Kalau ikan besar diambil, ikan kecil juga diambil, tempat berkembang biaknya ikut dihancurkan, lalu ikan mau berkembang biak di mana?” Pertanyaan sederhana ini seperti menerangi sedikit persoalan yang sering kali luput kami lihat.
Saat kunjungan terakhir ke Pulau Satangnga, mereka mengingat ulang temuan kapal parere dengan alat tangkap Cantrang (trawl) yang terlihat aktif beroperasi di perairan Kepulauan Tanakeke, bahkan sangat dekat dengan bibir pantai permukiman warga.
Menurut Aji alat tangkap semacam itu bekerja dengan cara menyapu habis apa saja yang dilewati di dasar laut, yang menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 alat tangkap cantrang (trawl) atau pukat hela dasar/pukat hela tarik sudah jelas dilarang. Beberapa jenis Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang antara lain: terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan, serta kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.[7] Dalam banyak kasus yang ditemukan EJF, praktik penangkapan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT juga dibarengi berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pekerja kapal perikanan seperti kekerasan, jam kerja yang melebihi batas normal, upah yang tidak layak, bahkan kasus kematian pekerja di laut.[8]
Sementara bagi masyarakat pesisir (terutama mereka yang menghuni pulau-pulau kecil), dampaknya bisa terasa begitu dekat dalam nadi kehidupan sehari-hari pada komunitas yang sepanjang hidupnya menggantungkan nasib pada laut. Di Kepulauan Tanakeke, misalnya, persoalan yang dihadapi nelayan kecil tidak muncul dalam satu babak semata. Warga kerap mengakui bahwa salah satu persoalan terbesar juga berasal dari dalam komunitas itu sendiri. Praktik penangkapan ikan dengan bom dan bius yang dilakukan oleh sebagian nelayan masih menjadi sumber kekhawatiran yang tebal karena dampaknya yang merusak terumbu karang secara masif. Secara bersamaan, tentu saja turut menekan berbagai jenis biota di dasar laut yang semakin menipis dalam waktu singkat.
Sewaktu dialog ronda laut digelar bersama komunitas, seorang nelayan dari Pulau Bauluang menggambarkan keresahan itu dengan nada gemetar. Seolah ada rasa takut dan khawatir yang sedang bertengkar di dalam dirinya. Menurutnya, “Hal paling meresahkan yaitu penyelam dengan bius. Masyarakat Pulau Bauluang sebenarnya tidak melarang nelayan lain menangkap di sekitar pulau (kami) selain yang merusak (bom dan bius). Kenapa? Karena jenis alat tangkap ini (destruktif fishing) menurunkan hasil tangkapan bagi nelayan pancing yang umum menjadi mata pencaharian kami.”[9] Suasana pertemuan saat itu mendadak hening dalam waktu yang terasa tak berputar sedikitpun. Semua telinga seperti sedang terbuka lebar untuk meresapi kekhawatiran yang telah runut diucapkan sebelumnya.
Namun, tantangan yang mereka hadapi rupanya tidak berhenti sampai di situ. Komunitas nelayan yang sedang berupaya menjaga perairannya dari praktik destruktif hingga hari ini belum juga menemui ujungnya. Hal ini diperjelas oleh nelayan asal Pulau Rewatayya sambil mengucap setuju dengan nada yang sedikit tegas, “Keresahan ini (mengenai penggunaan alat tangkap seperti bom dan bius) sebenarnya dirasakan oleh kami nelayan pancing di Kepulauan Tanakeke. Karena berbagai cara kita lakukan untuk bisa menekan penggunaan alat tangkap yang merusak, tapi tidak ada perubahan yang terjadi.”[10]
Perjalanan panjang memang sedang mereka langkahi satu per satu demi menemui jawaban yang meyakinkan. Namun, ketika beberapa persoalan masih menumpuk untuk diurus, pada waktu yang bersamaan, rupanya mereka juga harus berhadapan dengan kehadiran kapal-kapal berukuran besar yang beroperasi dengan alat tangkap jauh lebih besar. Kapal-kapal ini turut serta menambah getaran terhadap ekosistem laut yang sudah lebih dulu rentan akibat praktik penangkapan yang merusak. Ruang tangkap yang menjadi sumber penghidupan nelayan kecil pun semakin terdesak oleh berbagai bentuk eksploitasi yang datang silih berganti seolah tanpa henti.

Dalam situasi seperti itu, banyak nelayan kecil—terutama para pemancing—harus menanggung akibat dari hasil tangkapan yang terus menurun dari tahun ke tahun. Jika tetap melaut sekalipun, mereka akan membelah lautan lebih jauh, yang berarti juga membutuhkan lebih banyak persediaan bahan bakar. Beberapa kasus bahkan dengan gamblang menunjukkan, sebagian dari mereka kadang mesti mengambil utang lebih dulu untuk menutupi sekelumit kebutuhan. Kenyataan semacam ini mencerminkan bagaimana berbagai krisis yang terjadi di laut pada akhirnya bermuara pada satu hal: semakin rapuhnya sumber penghidupan masyarakat nelayan. Lantas, kondisi semacam apa yang sebetulnya tengah terjadi? Apakah hal ini hanya sebatas persaingan yang tumbuh di atas laut, lalu muncul tiba-tiba di permukaan antara nelayan kecil dengan kapal-kapal industri/semi industri?
Jika menengok kembali ke belakang, berbagai persoalan yang kini dihadapi nelayan kecil, serta kusutnya tata kelola laut yang terus berulang, jejaknya dapat ditemukan pada arah kebijakan perikanan dan kelautan di masa lalu. Salah satu titik terangnya muncul pada awal pemerintahan Orde Baru, ketika negara memuluskan keran investasi asing melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967. Sejak saat itu, laut perlahan mulai dipandang melalui lensa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pada masa yang sama, pemerintah mengadopsi gagasan pembangunan dunia yang menempatkan produktivitas sebagai ukuran utama kemajuan. Cara pandang ini kemudian dialirkan ke laut yang tidak lagi dipahami hanya sebagai ruang hidup masyarakat pesisir, tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi yang harus terus dipacu layaknya mesin untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Meski ditempuh dengan jalan mengeksploitasinya secara besar-besaran.
Melalui semangat modernisasi, pemerintah mulai merias wajah sektor perikanan dengan memperkenalkan teknologi penangkapan yang lebih canggih, membangun pelabuhan perikanan, serta mendorong pengembangan kapal dan alat tangkap yang dinilai lebih efisien. Perlahan, perubahan-perubahan inilah yang membentuk wajah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana jejaknya masih dapat dilihat hingga hari ini. Seketika itu, jalan perlahan terbuka lebih lebar untuk menarik perhatian berbagai lembaga bantuan pembangunan internasional maupun investor asing yang turut andil mengalirkan banyak pendanaan.
Misalnya saja pada pertengahan hingga akhir tahun 1970-an, dukungan untuk memperkuat pasar ekspor tuna membuat aliran pendanaan menjadi kian gemuk. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah uang yang mengalir mencapai angka lebih dari 13 juta dolar AS yang dipelopori oleh Asian Development Bank (ADB), World Bank (WB), dan pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia demi mendirikan empat perusahaan milik negara yang difokuskan pada pengembangan industri tersebut.
Dalam sebuah penelusuran Bailey, ia turut menggambarkan bahwa jelang pertengahan 1960-an, sebetulnya dunia perikanan pada mulanya dipenuhi nelayan kecil dengan perahu layar atau perahu dayung yang mengandalkan tenaga manusia dan angin, serta menggunakan alat tangkap sederhana. Era baru pembangunan perikanan di Indonesia dimulai ketika memasuki tahun 1966. Pada tahun inilah, kapal pukat pertama kali diperkenalkan ke Indonesia oleh nelayan etnis Tionghoa dari Provinsi Riau, yang telah mengamati keefektifannya di Selat Malaka sisi Malaysia (Bailey, 2014).[11]
Tidak lama kemudian, pada awal 1970-an, jenis armada modern lain mulai hadir di perairan Indonesia, yakni kapal purse seine. Perkembangan teknologi yang terus berlangsung selama masa ini turut membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan dan pemodal yang mulai melirik laut sebagai ruang investasi yang menjanjikan. Mereka menanamkan modal pada kapal-kapal pukat dan purse seine yang kelak mengubah watak perikanan menjadi semakin terhubung dengan logika bisnis dan akumulasi keuntungan. Dengan demikian, peristiwa itu menjadi penanda sekaligus menciptakan persaingan yang semakin sulit dihadapi oleh nelayan kecil.
Di tengah gelombang kepungan kapal-kapal industri sebagai simbol teknologi baru yang menjanjikan hasil tangkapan jauh lebih besar, dalam kenyataannya justru hanya bisa dimiliki segelintir orang. Menurut standar Indonesia, baik kapal pukat maupun purse seine merupakan jenis unit penangkapan ikan yang relatif padat modal dan memerlukan investasi setidaknya sepuluh kali lebih besar dibandingkan dengan unit skala kecil yang bermodal paling besar (Bailey, 2014).
Catatan Bailey lebih lanjut menghitung jumlah pendaratan tahunan hasil laut pada tahun 1980 yang mencapai 70 juta ton per unit rata-rata untuk kapal pukat dan 38 juta ton untuk kapal pukat cincin, sedangkan rata-rata nasional untuk semua jenis unit penangkapan ikan kurang dari 4 juta ton (Bailey, 2014).[12] Di tahun yang sama di perairan sepanjang Selat Malaka dan pesisir utara Jawa, kapal pukat dan purse seine yang hanya berjumlah sekitar 3% dari total armada yang beroperasi bahkan mampu menghasilkan hampir 39% dari seluruh tangkapan ikan. Angka tersebut menunjukkan betapa besar dan rakusnya daya tangkap armada modern yang memenuhi laut Indonesia.
Sementara itu di sudut yang berbeda, meskipun nelayan kecil mengarungi jalan lain dengan mengadopsi mesin tempel dan alat tangkap seperti jaring nilon, mereka tetap tidak selalu mampu menandingi laju perkembangan armada modern. Gambaran ketimpangan itu dapat dilihat dari data yang dihitung dari berbagai alat tangkap skala kecil yang digunakan mayoritas nelayan Indonesia. “Dua belas jenis alat penangkapan ikan skala kecil yang mewakili 81% dari seluruh unit penangkapan ikan di Indonesia memiliki rata-rata pendaratan tahunan per unit sebesar 3 juta ton atau kurang dari lima (42% dari total) rata-rata pendaratan tahunan sebesar 2 juta ton atau kurang. Sementara itu, alat tangkap hand-line atau pancing ulur—jenis unit penangkapan ikan skala kecil yang paling murah dan paling umum—rata-rata hanya menghasilkan 1,4 juta ton ikan per tahun (Bailey, 2014).”[13]
Perbedaan hasil tangkapan yang begitu mencolok menunjukkan bahwa modernisasi perikanan tidak hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi juga menciptakan jurang yang semakin lebar antara armada bermodal besar dan nelayan kecil yang menyandarkan hidupnya pada peralatan sederhana. Pada akhir tahun 1970-an, pesatnya pertumbuhan perikanan skala besar, terutama kapal pukat, (pada akhirnya mulai) menimbulkan masalah serius berupa penipisan sumber daya di sepanjang Selat Malaka dan pantai utara Jawa (Bailey, 2014). Padahal, di pantai utara Jawa pada tahun 1980 tercatat 266 ribu nelayan, yang sebagian besar adalah nelayan yang sangat bergantung pada menangkap ikan untuk penghidupan mereka.[14] Sebagian besar dari mereka adalah nelayan skala kecil yang beroperasi dalam persaingan langsung dengan kapal pukat dalam upaya menangkap spesies demersal, yaitu penghuni dasar laut.[15]
Dengan demikian, tak mengherankan jika hingga hari ini pada umumnya nelayan kecil melulu dianggap hidup di bawah garis kemiskinan. Beberapa penelitian menilai bahwa hal ini disebabkan oleh ciri yang melekat pada mereka yaitu kondisi usaha yang subsisten, modal kecil, teknologi sederhana, dan bersifat one day fishing (Susilowati 2002). Padahal persoalan sebenarnya bukan semata-mata karena nelayan kecil tidak memiliki peralatan yang cukup modern dan kurang produktif.
Sejak kapal pukat dan purse seine diperkenalkan, disusul masuknya armada-armada modern ke perairan pesisir, ruang tangkap yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan penghidupan nelayan kecil berubah menjadi arena kompetisi yang tidak seimbang. Mereka memang sama-sama sedang mengail di atas ombak yang sama, namun kenyataannya masalah kian membesar ketika sumber daya ikan mulai mengalami tekanan yang terus dikeruk tanpa henti. Ujungnya, mereka (nelayan kecil) yang tak punya kekuatan yang lebih besar, kerap kali harus meneguk kekalahan lebih banyak, bahkan hingga dibawa pulang ke dapur rumahnya. Dari sinilah berbagai ketegangan sosial dan konflik pemanfaatan sumber daya laut mulai tumbuh, seiring semakin tajamnya kesenjangan antara perikanan skala besar dan perikanan kecil.
***
[1] Environmental Justice Foundation (EJF) adalah organisasi internasional yang bekerja untuk melindungi alam dan membela hak asasi manusia orang-orang yang bergantung padanya. Selengkapnya dapat dibaca di https://ejfoundation.org/who-we-are
[2] Laporan Studi Dasar. 2025. “Krisis Sosial-Ekologi Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Tanakeke: Studi Kasus di Pulau Satangnga dan Pulau Bauluang”. Cita Tanah Mahardika
[3] Laporan Studi Dasar. 2025. “Krisis Sosial-Ekologi Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Tanakeke: Studi Kasus di Pulau Satangnga dan Pulau Bauluang”. Cita Tanah Mahardika
[4] FAO. The State of World Fisheries and Aquaculture 2016. Contributing to Food Security and Nutrition for All; Food and Agriculture Organization of the United Nations: Rome, Italy, 2018. Sumber: Muslim, Ahmad Imam.et.al, 2023
[5] Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 58 tentang Usaha Perikanan Tangkap
[6] Laporan Studi Dasar. 2025. “Krisis Sosial-Ekologi Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Tanakeke: Studi Kasus di Pulau Satangnga dan Pulau Bauluang”. Cita Tanah Mahardika
[7] Baca selengkapnya di https://www.dkp.jatimprov.go.id/unit/ptkp3-probolinggo/news/view/3718 dan https://money.kompas.com/read/2021/07/28/093847026/ini-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang-dan-boleh-digunakan?page=all
[8] Baca selengkapnya di https://serat.id/2026/06/05/ejf-ungkap-hasil-investigasi-eksploitasi-ratusan-akp-asal-indonesia-dan-filipina/#google_vignette
[9] Hasil notulensi dialog pertemuan kampung tentang pelatihan aplikasi DASE dan rencana ronda laut yang dilakukan di Pulau Satangnga pada tanggal 5 Mei 2026
[10] Hasil notulensi dialog pertemuan kampung tentang pelatihan aplikasi DASE dan rencana ronda laut yang dilakukan di Pulau Satangnga pada tanggal 5 Mei 2026
[11] R. G. Boudon, et al. Report on Costs and Earnings Survey of Malaysian Trawl Fisheries, 1969-70 (Kuala Lumpur: Ministry of Agriculture and Lands, 1970); M. Unar, Review of the Indonesian Shrimp Fishery and Its Present Development, Laporan Penelitian Perikanan Laut 1 (Jakarta: Lembaga Penelitian Perikanan Laut, 1972). Sumber: Bailey, 2014
[12] Bailey, Dwiponggo, and Maharudin, Indonesian Marine Capture Fisheries, Table 3.5, p. 84..
[13] Sources: Bailey, Dwiponggo, and Marahudin, Indonesian Marine Capture Fisheries, Catch (1980) 12.5 10.1 1.4 4.0 6.1 3.6 8.1 1987, Tables 5.1 and 5.4, pp. 105, 111. Data on productivity per unit are national averages based on data for 1980, the last year before the trawler ban came into effect (DGF, Annual Fisheries Statistics, 1980).
[14] DGF, Rancangan Pembangunan (Sumber: Bailey, 2014)
[15] In the three areas most directly affected by trawlers (Malacca Straits and north and south coasts of Java) there were in 1980 a total of 57,772 small-scale demersal fishing gear, representing roughly 50 percent of the total (DGF, Annual Fisheries Statistics 1982). Average crew sizes for demersal and non-demersal gear are roughly the same; thus, we can estimate that 193,000 small-scale fishers (50 percent of the total in these areas) were directly affected by trawler operations. Average household size among small-scale fishers is over 5.0 (Bailey, Dwiponggo, and Marahudin, Indonesian Marine Capture Fisheries), indicating that approximately one million people were affected by competition with trawlers in these three areas. (Sumber: Bailey, 2014)






