Cita Tanah Mahardika
  • Tentang Kami
  • Aktivitas Kami
    • Pengembangan Organisasi
    • Kajian
    • Liputan
    • Kampanye
  • Produk Komunitas
  • Publikasi
    • Laporan
    • Artikel
Donasi
en English id Indonesian
No Result
View All Result
Cita Tanah Mahardika
  • Tentang Kami
  • Aktivitas Kami
    • Pengembangan Organisasi
    • Kajian
    • Liputan
    • Kampanye
  • Produk Komunitas
  • Publikasi
    • Laporan
    • Artikel
Donasi
en English id Indonesian
No Result
View All Result
Cita Tanah Mahardika
  • Kajian

Mengail di Atas Ombak yang Sama: Pertarungan Nelayan Kecil di Antara Penangkapan Ikan Industri yang Rakus (Bagian 2)

  • Penulis:
  • Muhammad Riski
  • -  14 Juli 2026
Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 15

Menuju Lokasi Praktik Langsung Penggunaan Aplikasi DASE di Sekitar Pulau Satangga. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

Dibaca Normal 10 menit
A A
Print Friendly, PDF & Email

Pagi itu sebuah mobil melaju perlahan menuju Dermaga Boddia yang menampung rekan-rekan Environmental Justice Foundation (EJF)[1] bersama beberapa pegiat Cita Tanah Mahardika (CTM). Di kejauhan terlihat dari ujung mata ruas jalan yang masih basah. Beberapa daerah sepertinya telah menampung sisa-sisa guyuran hujan semalaman. Dalam perjalanan ini, kami merencanakan dialog bersama komunitas nelayan di Kepulauan Tanakeke tentang rencana ronda laut serta pelatihan penggunaan aplikasi yang bernama DASE, yang berarti ‘bukti’ dalam Bahasa Fante.[2]

Sesampainya di Dermaga Boddia, Deng Tika bersama beberapa rekannya rupanya sudah lebih dulu menunggu. Pagi itu kami datang sedikit terlambat. Setelah memarkir mobil di sisi kanan jalan, tepat di hadapan bangunan tua bekas pelelangan ikan, kami berjalan perlahan menyusuri bibir pantai. Beberapa perahu nelayan masih terparkir rapi, sisanya mengapung di hamparan laut yang membiru. Tanpa banyak basa-basi, kami segera menaiki perahu Jagad Samudera yang akan membawa kami membelah perairan Takalar menuju Pulau Satangnga, tempat dialog akan berlangsung.

Laut pagi tampak tenang, sementara angin sesekali menyapu wajah kami sepanjang perjalanan. Dari kejauhan, mata kami diam-diam menyelisik hamparan laut, sebuah ruang penghidupan yang telah lama tertambat bagi banyak orang, khususnya nelayan kecil. Sementara di tempat lain, di sekitar daratan Pulau Satangnga, ujung mata kami sedikit terganggu oleh aktivitas yang diduga dilakukan oleh kapal ikan berukuran besar—orang setempat biasa menyebutnya kapal parere—sedang beroperasi menangkap hasil laut.

Kurang dari satu jam kemudian, kami tiba di pulau tujuan. Di rumah Daeng Tika, beberapa komunitas nelayan dari Pulau Bauluang dan Pulau Rewatayya ternyata telah berkumpul lebih dulu. Kami pun saling bertukar kabar, menceritakan kesibukan dan pekerjaan yang dijalani beberapa bulan terakhir sambil menunggu makan siang disiapkan.

Namun dari percakapan-percakapan yang mulanya sederhana itu, perlahan muncul cerita-cerita yang lebih mendalam tentang keresahan yang seakan tak pernah benar-benar selesai dihadapi oleh nelayan di Kepulauan Tanakeke. Dengan nada naik turun, suara-suara silih berganti membicarakan praktik penangkapan ikan yang dilakukan oleh beberapa nelayan setempat dengan menggunakan bom dan bius. Ada pula yang memilih lebih banyak diam, seolah sedang menelan getir yang sejak lama mengendap di kampung mereka sendiri.

Di tengah obrolan yang sesekali hening, aroma makanan mulai mengepul dari dapur, sekilas mengalahkan bau kopi yang sejak tadi menemani percakapan panjang kami menjelang siang. “Masuk ki dulu makan,” ungkap Daeng Bau, lalu mempersilakan kami untuk mengisi perut yang memang sudah sedikit keroncongan.

Setelah makan siang, kami lalu bersiap untuk melakukan dialog bersama sekelompok nelayan yang hadir dari beberapa pulau, di antaranya Kelompok POKMASWAS Jagad Samudera dari Pulau Satangnga, Kelompok POKMASWAS Jaga Laut dari Pulau Rewatayya, dan komunitas nelayan Pulau Bauluang.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 12 47 20
Diskusi Pengenalan Aplikasi DASE Kepada Kelompok Nelayan Kampung Bauluang, Satangga, Dan Tanakeke. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026

Langkah Kecil Menjaga Hidup di Laut yang Kian Asing

Siang itu, sekitar pukul 14.30 WITA, tepatnya di aula kantor Desa Mattiro Baji Pulau Satangnga, Kabupaten Takalar, mulai dipenuhi suara percakapan para nelayan yang datang satu per satu. Udara terasa hangat, lalu orang-orang duduk melingkar sambil saling menyapa satu sama lain. Di tengah suasana itu, Suherman—pegiat Cita Tanah Mahardika (CTM)—membuka percakapan dengan tenang. Ia terlebih dahulu menjelaskan alasan mengapa kami semua berkumpul siang itu. Di sanalah kami semua saling mendengar, setiap orang menumpahkan cerita-cerita yang sedang kusut demi mencari jalan bersama atas persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan di Kepulauan Tanakeke atas lautnya.

Suherman kemudian memperkenalkan beberapa pihak yang hadir, termasuk tim dari EJF. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu akan diperlihatkan penggunaan aplikasi DASE serta penyusunan rencana ronda laut yang nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu cara komunitas untuk menjaga wilayah tangkap mereka sendiri.

Percakapan lalu dilanjutkan oleh Aji. Dengan nada yang lebih pelan dan rinci, ia mulai menceritakan bahwa pertemuan ini sebenarnya berangkat dari kunjungan sebelumnya ke Pulau Satangnga. Pada Agustus tahun lalu, Aji pernah datang bersama rekannya Will—yang juga bagian dari EJF. Dari kunjungan itulah, mereka mendengar banyak cerita tentang ragam perubahan kehidupan nelayan kecil yang semakin sulit. Cerita-cerita itu rupanya terus tinggal di kepala mereka, hingga akhirnya EJF yang saat itu diwakili Aji dan Haikal memutuskan untuk kembali ke Pulau Satangnga. Dari rentetan kegelisahan yang terus-menerus terucap itulah, pertemuan siang itu digelar—sebagai upaya untuk memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi di laut mereka dan menyusun tindakan bersama yang paling mungkin untuk dilakukan bersama.

Aji lalu mengingat kembali perjalanan menuju Pulau Satangnga hari itu. “Saat perjalanan ke sini kami (juga) melihat sebuah kapal yang kami duga sebagai kapal parere sedang beroperasi di perairan Pulau Satangnga,”[3] ujarnya. Kalimat itu segera mengubah suasana pertemuan menjadi sedikit lebih serius. Sebab bagi banyak nelayan, kehadiran kapal-kapal besar seperti parere bukan lagi pemandangan asing, melainkan bagian dari amatan sehari-hari yang selama ini mereka rekam di sepanjang ingatan ketika berada di lautan lepas.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 59
Pengenalan Tentang Organisasi EJF Oleh Aji Kepada Para Nelayan. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

EJF sendiri selama ini banyak bekerja melakukan riset kepada awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja baik di kapal perikanan domestik maupun kapal perikanan migran, dan dalam beberapa tahun terakhir memulai kegiatan pemberdayaan nelayan skala kecil-tradisional untuk melakukan pengawasan secara independen di area tangkapnya. Aji menjelaskan bahwa sejak awal berdiri di Inggris, organisasi mereka memang mempertebal perhatian pada persoalan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing)—praktik penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat, dan tidak terukur yang hingga kini terjadi secara masif di banyak belahan dunia, bahkan juga di Indonesia, yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan industrial-komersial. Menurutnya, masalah ini bukan semata-mata tentang berkurangnya jumlah ikan di laut. Dampaknya jauh lebih luas dan dapat menyentuh kehidupan masyarakat yang berdampingan dengan laut di wilayah pesisir.

Dalam sebuah catatan yang dilakukan oleh Jaelani dan Basuki (2014), mereka menyebut beberapa alasan yang mendasari kian maraknya aktivitas perikan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di antaranya yakni semakin meningkatnya tingkat konsumsi perikanan secara global. Berdasarkan perkiraan Food and Agriculture Organization (FAO), konsumsi ikan ditingkat dunia akan terus meningkat. Perkiraan ini berdiri di atas data mengenai pertumbuhan penduduk dunia yang terus bertumbuh hingga 1,8 % per tahun dan berjalan beriringan dengan makin tingginya konsumsi ikan yang mencapai 19 kg/kapita/tahun.

Sementara itu di sisi yang berbeda, dalam beberapa dekade terakhir perkembangan teknologi di sektor perikanan berlangsung sangat cepat. Berbagai peralatan modern yang semakin canggih memungkinkan nelayan (utamanya yang menggunakan kapal-kapal industri) menjangkau wilayah tangkap yang lebih luas dan menemukan gerombolan ikan dengan lebih mudah. Hal ini pada akhirnya turut mempercepat laju pengambilan ikan yang begitu besar dan tidak selalu diimbangi dengan kemampuan alam untuk memulihkan stok ikan.

Akibatnya, persediaan ikan di berbagai perairan dunia mulai mengalami tekanan yang serius. Laporan FAO tahun 2007 menunjukkan bahwa sekitar 52% stok ikan laut dunia telah mencapai kondisi full exploited. Dengan kata lain, lebih dari separuh sumber daya ikan di laut telah dikeruk hingga batas maksimal. Selain itu, sekitar 17% perikanan dunia bahkan telah masuk dalam kategori overexploited atau mengalami penangkapan berlebihan.[4]

Peringatan yang lebih mengkhawatirkan juga muncul dalam publikasi Jurnal Science edisi November 2006. Studi tersebut memperkirakan bahwa jika tren eksploitasi sumber daya ikan terus berlangsung seperti sekarang, maka perikanan dunia berpotensi mengalami keruntuhan pada tahun 2050. Dengan demikian, lebih lanjut Jaelani dan Basuki (2014) mencatat bahwa karena negara-negara dengan teknologi canggih telah mengalami krisis ikan di laut mereka di tengah kebutuhan ikan laut di negara-negara maju tersebut sangat besar maka yang terjadi adalah ekspansi penangkapan ikan terhadap negara lain yang dianggap masih mempunyai stok ikan yang banyak, salah satu tujuan ekspansinya adalah laut Indonesia.[5] Laut Indonesia pada akhirnya menarik perhatian armada perikanan dari luar negeri yang mencari sumber tangkapan baru untuk memenuhi kebutuhan pasar mereka.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 12 56
Diskusi Mendalam Terkait Cara Menggunakan Aplikasi DASE di Kantor Desa Mattiro Baji Pulau Satangga. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026

Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing di Indonesia sudah menjadi fakta. dalam laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), The State of World Fisheries and Aquaculture 2014, Indonesia sebetulnya tidak termasuk dalam 10 besar negara eksportir ikan (Jaelani dan Basuki, 2014). Fakta ini memperlihatkan bahwa besarnya hasil tangkapan di laut Indonesia tidak selalu berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat nelayan. Sektor perikanan kita ibarat babak belur oleh praktik penangkapan ikan secara ilegal yang justru membawa laut ke titik yang semakin curam dan kelak akan mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan kecil maupun ekosistem laut itu sendiri.

Dalam penjelasan Aji, sebenarnya pemerintah di Indonesia telah menetapkan aturan zonasi penangkapan ikan di laut. Kapal-kapal berukuran besar—di atas 20 GT—semestinya beroperasi di atas 12 mil yang dipatok ukurannya dari garis pantai laut. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan, “Kuota industri diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut”. Namun, dalam kenyataannya, batas-batas itu kerap dilanggar. Kapal yang bertenaga lebih besar masih sering masuk ke wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan kecil.

Sementara itu, batas yang dulu dianggap cukup jelas perlahan menjadi kabur ketika aturan mengenai kriteria nelayan kecil mengalami perubahan. Persyaratan batas maksimal ukuran kapal, yang sebelumnya menjadi kriteria nelayan kecil, dihapus dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan itu mengubah definisi nelayan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yakni nelayan yang menggunakan kapal berukuran paling besar 10 gros ton (GT) atau maksimal 5 GT menurut UU No 31/2004 tentang Perikanan jo UU No 45/2009.[6]

Padahal sebelumnya, ukuran kapal menjadi salah satu penanda yang mudah dikenali. Nelayan kecil dipahami sebagai mereka yang menggunakan kapal dengan ukuran terbatas, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perikanan. Akan tetapi, setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, batas ukuran kapal yang selama ini menjadi acuan tidak lagi dicantumkan secara tegas. Definisi nelayan kecil kemudian bergeser menjadi orang yang menjadikan penangkapan ikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal maupun tidak.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses perlindungan dan bantuan kepada para pekerja yang selama ini bekerja di kapal-kapal besar. Dengan definisi yang lebih longgar, mereka diharapkan juga dapat menikmati program pembinaan, jaminan sosial, dan berbagai bentuk dukungan yang disediakan negara.

Namun, perubahan tersebut tentu saja sangat terbuka dalam memunculkan kegelisahan tersendiri, yang berangkat dari kemungkinan bahwa batas yang semakin kabur dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar. Kapal yang sebelumnya tidak masuk kategori nelayan kecil berpotensi diklaim sebagai bagian dari kelompok tersebut untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari subsidi bahan bakar, asuransi, hingga bantuan alat tangkap.

Sebagian orang juga membayangkan skenario lain yang tidak kalah mengkhawatirkan, jika pengusaha membangun banyak kapal berukuran kecil, tetapi seluruhnya didaftarkan atas nama nelayan kecil. Jika hal itu terjadi, bantuan yang seharusnya ditujukan untuk nelayan yang benar-benar bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan sehari-hari bisa saja terserap oleh kelompok yang memiliki sumber daya dan akses lebih besar.

Dalam kenyataan sehari-hari yang terekam oleh pasang mata di Kepulauan Tanakeke, kapal parere yang sebetulnya begitu sibuk memenuhi lautan di sana. Mereka menggunakan alat tangkap trawl yang merusak ruang tangkap nelayan kecil. Dari situlah konflik perlahan tumbuh tanpa banyak disadari di tengah terbukanya akses atas laut. Perlahan-lahan, akibatnya kian terasa yang menunjukkan hasil tangkapan menurun dan nelayan kecil semakin sulit mempertahankan hidupnya dari laut yang dulu begitu akrab bagi mereka.

Selang beberapa jam, Aji melanjutkan salah satu sesi yang juga menjadi pokok pertemuan siang itu, yakni pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi DASE. Tujuannya didorong oleh harapan agar nelayan kecil mampu menjaga ruang laut mereka dari aktivitas kapal parere (maupun kapal industri lainnya) yang memiliki tenaga jauh lebih besar—baik dari kekuatan mesin maupun alat tangkap yang digunakan ketika beroperasi melakukan pemburuan hasil laut pada jarak yang tak jauh dari garis pantai pulau-pulau kecil di Kepulauan Tanekeke, Kabupaten Takalar.

Dalam pelatihan itu, EJF memperkenalkan aplikasi bernama DASE yang baru saja dikembangkan oleh mereka. Mula-mula aplikasi ini kali pertama tumbuh di kawasan pesisir Ghana, lalu digunakan di beberapa negara lain yang menghadapi persoalan serupa, yakni penangkapan ikan yang merusak dan mendorong populasi ikan ke ambang kepunahan, mengancam pasokan makanan serta kehidupan nelayan kecil. Di Indonesia sendiri, DASE baru mulai dipraktikkan di beberapa wilayah pesisir seperti Teluk Muara Gembong di Bekasi dan Muara Demak di Jawa Tengah.

Bagi EJF, salah satu kekuatan utama aplikasi ini terletak pada keamanan pelapor. Nelayan dapat mengirim laporan tanpa identitas dan tidak diketahui oleh pihak lain, sehingga risiko intimidasi atau tindakan represif dapat ditekan. Menariknya lagi, aplikasi ini tetap bisa digunakan meski nelayan sedang berada di tengah laut tanpa jaringan telekomunikasi. Foto dan video yang direkam akan tersimpan terlebih dahulu, lalu otomatis terkirim ketika telepon genggam kembali tersambung dengan internet.

Di tengah pelatihan tersebut, Haikal salah satu bagian dari EJF turut melanjutkan bahwa Kepulauan Tanakeke dipilih sebagai tempat untuk pelatihan aplikasi DASE karena nelayan setempat dirasa memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan gerakan perlindungan atas wilayah tangkap yang sebetulnya adalah hak mereka. Sementara itu, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa beberapa hasil laporan yang masuk nantinya akan dianalisis lebih jauh oleh EJF. EJF memilih metode ini karena mereka memiliki mekanisme tersendiri dalam menindaklanjuti setiap temuan di laut, yakni melalui dokumen yang disebut “Notifikasi Laporan Aktivitas Kapal”

Alurnya dimulai dari laporan-laporan yang dikirim oleh nelayan. Semua laporan itu kemudian dikumpulkan, diperiksa, dan diseleksi. Ketika dalam kurun waktu tertentu muncul laporan dengan pola yang sama—misalnya satu atau dua kapal yang terus-menerus didokumentasikan oleh banyak nelayan—maka itu menjadi tanda bahwa ada pelanggaran yang berlangsung secara berulang. Dari situlah EJF akan mulai menelusuri lebih jauh. Mereka dengan segala kemampuannya akan mencoba mengidentifikasi kapal tersebut: apa jenis armadanya, siapa pemiliknya, di mana basis operasinya, apakah dimiliki oleh individu atau perusahaan, hingga kemungkinan afiliasinya dengan lembaga tertentu.

Hasil analisis itu kemudian tidak berhenti sebagai arsip semata. Semua temuan akan diteruskan kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terutama jika temuan itu berkaitan dengan kapal-kapal industri yang masuk ke wilayah tangkap tradisional nelayan kecil. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar negara hadir menindak pelanggaran yang selama ini kerap luput dari perhatian mereka.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 27
Diskusi Pembagian Kelompok Ronda Laut. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

Dalam praktik advokasinya, cara kerja EJF secara sederhana setidaknya dibagi ke dalam dua jalur besar: Policy Enforcement dan Policy Reform. Jalur pertama berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut. Sementara jalur kedua diarahkan untuk mendorong perubahan kerangka regulasi agar lebih adil bagi nelayan kecil. Dengan kata lain, laporan-laporan yang dikirim nelayan menjadi dasar untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada nelayan kecil—mereka yang hingga hari ini masih menjadi kelompok paling rentan dirugikan dalam tata kelola laut.

Tentu, rencana ronda laut dan pelatihan penggunaan aplikasi DASE bukanlah jalan pintas yang seketika mampu mengurai seluruh persoalan yang membelit kehidupan nelayan kecil di Kepulauan Tanakeke. Namun, dari percakapan-percakapan yang berlangsung di bawah naungan rumah warga yang teduh, dari kesediaan nelayan untuk berkumpul, berbagi pengalaman, dan menjaga lautnya bersama-sama, tampak benih-benih harapan mulai ditanam. Langkah yang mungkin terlihat kecil ini menyimpan keyakinan bahwa perubahan yang tumbuh dari pengetahuan, pengalaman, dan gotong royong komunitas akan perlahan menguat. Kelak, dari akar yang ditumbuhkan sendiri oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan lahir laut yang kembali biru—laut yang tidak hanya memberi penghidupan bagi nelayan, tetapi juga menjadi ruang hidup yang teduh bagi seluruh makhluk yang bergantung padanya.

 

***

 

[1] Environmental Justice Foundation (EJF) adalah organisasi internasional yang bekerja untuk melindungi alam dan membela hak asasi manusia orang-orang yang bergantung padanya. Selengkapnya dapat dibaca di https://ejfoundation.org/who-we-are

[2] Sebuah aplikasi ponsel pintar yang dikembangkan oleh EJF memungkinkan nelayan skala kecil untuk mengumpulkan bukti terhadap kapal-kapal industri yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil-tradisional. Selengkapnya dapat dibaca di https://ejfoundation.org/news-media/new-phone-app-is-effective-weapon-in-ghanas-fight-against-illegal-fishing 

[3] Hasil notulensi dialog pertemuan kampung tentang pelatihan aplikasi DASE dan rencana ronda laut yang dilakukan di Pulau Satangnga pada tanggal 5 Mei 2026

[4] Baca selengkapnya di Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

[5] Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

[6] Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/artikel/definisi-nelayan-kecil-semakin-kabur/

 

Referensi

Bailey, Conner. “The Political Economy of Marine Fisheries Development in Indonesia.” Indonesia, no. 46, 1988, pp. 25–38. JSTOR, https://doi.org/10.2307/3351043

Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

Mudzakir, Abdul Kohar., dan Suherman, Agus. 2019. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kesejahteraan Nelayan Kecil di PPN Pekalongan”. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan Vol. 10 No. 2

Muslim, A.I.; Fujimura, M.; Kazunari, T.; Salam, M. 2023. Small-Scale Marine Fishers’ Possession of Fishing Vessels and Their Impact on Net Income Levels: A Case Study in Takalar District, South Sulawesi Province, Indonesia. Fishes, 8, 463. https://doi.org/10.3390/ fishes8090463

https://www.kompas.id/artikel/definisi-nelayan-kecil-semakin-kabur/

https://money.kompas.com/read/2021/07/28/093847026/ini-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang-dan-boleh-digunakan?page=1

https://www.dkp.jatimprov.go.id/unit/ptkp3-probolinggo/news/view/3718

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Muhammad Riski
  • atau artikel terkait
  • Kajian
  • (citatanahmahardika.org)
Tag #Kebijakan Perikana#kepulauantanakekeEksploitasi LautJaga LautNelayan KecilPerikanan Industri
Sebelumnya

Mengail di Atas Ombak yang Sama: Pertarungan Nelayan Kecil di Antara Penangkapan Ikan Industri yang Rakus (Bagian 1)

  • Kajian

Mengail di Atas Ombak yang Sama: Pertarungan Nelayan Kecil di Antara Penangkapan Ikan Industri yang Rakus (Bagian 2)

  • Penulis:
  • Muhammad Riski
  • -  14 Juli 2026
Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 15

Menuju Lokasi Praktik Langsung Penggunaan Aplikasi DASE di Sekitar Pulau Satangga. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

Dibaca Normal 10 menit
A A

Pagi itu sebuah mobil melaju perlahan menuju Dermaga Boddia yang menampung rekan-rekan Environmental Justice Foundation (EJF)[1] bersama beberapa pegiat Cita Tanah Mahardika (CTM). Di kejauhan terlihat dari ujung mata ruas jalan yang masih basah. Beberapa daerah sepertinya telah menampung sisa-sisa guyuran hujan semalaman. Dalam perjalanan ini, kami merencanakan dialog bersama komunitas nelayan di Kepulauan Tanakeke tentang rencana ronda laut serta pelatihan penggunaan aplikasi yang bernama DASE, yang berarti ‘bukti’ dalam Bahasa Fante.[2]

Sesampainya di Dermaga Boddia, Deng Tika bersama beberapa rekannya rupanya sudah lebih dulu menunggu. Pagi itu kami datang sedikit terlambat. Setelah memarkir mobil di sisi kanan jalan, tepat di hadapan bangunan tua bekas pelelangan ikan, kami berjalan perlahan menyusuri bibir pantai. Beberapa perahu nelayan masih terparkir rapi, sisanya mengapung di hamparan laut yang membiru. Tanpa banyak basa-basi, kami segera menaiki perahu Jagad Samudera yang akan membawa kami membelah perairan Takalar menuju Pulau Satangnga, tempat dialog akan berlangsung.

Laut pagi tampak tenang, sementara angin sesekali menyapu wajah kami sepanjang perjalanan. Dari kejauhan, mata kami diam-diam menyelisik hamparan laut, sebuah ruang penghidupan yang telah lama tertambat bagi banyak orang, khususnya nelayan kecil. Sementara di tempat lain, di sekitar daratan Pulau Satangnga, ujung mata kami sedikit terganggu oleh aktivitas yang diduga dilakukan oleh kapal ikan berukuran besar—orang setempat biasa menyebutnya kapal parere—sedang beroperasi menangkap hasil laut.

Kurang dari satu jam kemudian, kami tiba di pulau tujuan. Di rumah Daeng Tika, beberapa komunitas nelayan dari Pulau Bauluang dan Pulau Rewatayya ternyata telah berkumpul lebih dulu. Kami pun saling bertukar kabar, menceritakan kesibukan dan pekerjaan yang dijalani beberapa bulan terakhir sambil menunggu makan siang disiapkan.

Namun dari percakapan-percakapan yang mulanya sederhana itu, perlahan muncul cerita-cerita yang lebih mendalam tentang keresahan yang seakan tak pernah benar-benar selesai dihadapi oleh nelayan di Kepulauan Tanakeke. Dengan nada naik turun, suara-suara silih berganti membicarakan praktik penangkapan ikan yang dilakukan oleh beberapa nelayan setempat dengan menggunakan bom dan bius. Ada pula yang memilih lebih banyak diam, seolah sedang menelan getir yang sejak lama mengendap di kampung mereka sendiri.

Di tengah obrolan yang sesekali hening, aroma makanan mulai mengepul dari dapur, sekilas mengalahkan bau kopi yang sejak tadi menemani percakapan panjang kami menjelang siang. “Masuk ki dulu makan,” ungkap Daeng Bau, lalu mempersilakan kami untuk mengisi perut yang memang sudah sedikit keroncongan.

Setelah makan siang, kami lalu bersiap untuk melakukan dialog bersama sekelompok nelayan yang hadir dari beberapa pulau, di antaranya Kelompok POKMASWAS Jagad Samudera dari Pulau Satangnga, Kelompok POKMASWAS Jaga Laut dari Pulau Rewatayya, dan komunitas nelayan Pulau Bauluang.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 12 47 20
Diskusi Pengenalan Aplikasi DASE Kepada Kelompok Nelayan Kampung Bauluang, Satangga, Dan Tanakeke. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026

Langkah Kecil Menjaga Hidup di Laut yang Kian Asing

Siang itu, sekitar pukul 14.30 WITA, tepatnya di aula kantor Desa Mattiro Baji Pulau Satangnga, Kabupaten Takalar, mulai dipenuhi suara percakapan para nelayan yang datang satu per satu. Udara terasa hangat, lalu orang-orang duduk melingkar sambil saling menyapa satu sama lain. Di tengah suasana itu, Suherman—pegiat Cita Tanah Mahardika (CTM)—membuka percakapan dengan tenang. Ia terlebih dahulu menjelaskan alasan mengapa kami semua berkumpul siang itu. Di sanalah kami semua saling mendengar, setiap orang menumpahkan cerita-cerita yang sedang kusut demi mencari jalan bersama atas persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan di Kepulauan Tanakeke atas lautnya.

Suherman kemudian memperkenalkan beberapa pihak yang hadir, termasuk tim dari EJF. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu akan diperlihatkan penggunaan aplikasi DASE serta penyusunan rencana ronda laut yang nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu cara komunitas untuk menjaga wilayah tangkap mereka sendiri.

Percakapan lalu dilanjutkan oleh Aji. Dengan nada yang lebih pelan dan rinci, ia mulai menceritakan bahwa pertemuan ini sebenarnya berangkat dari kunjungan sebelumnya ke Pulau Satangnga. Pada Agustus tahun lalu, Aji pernah datang bersama rekannya Will—yang juga bagian dari EJF. Dari kunjungan itulah, mereka mendengar banyak cerita tentang ragam perubahan kehidupan nelayan kecil yang semakin sulit. Cerita-cerita itu rupanya terus tinggal di kepala mereka, hingga akhirnya EJF yang saat itu diwakili Aji dan Haikal memutuskan untuk kembali ke Pulau Satangnga. Dari rentetan kegelisahan yang terus-menerus terucap itulah, pertemuan siang itu digelar—sebagai upaya untuk memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi di laut mereka dan menyusun tindakan bersama yang paling mungkin untuk dilakukan bersama.

Aji lalu mengingat kembali perjalanan menuju Pulau Satangnga hari itu. “Saat perjalanan ke sini kami (juga) melihat sebuah kapal yang kami duga sebagai kapal parere sedang beroperasi di perairan Pulau Satangnga,”[3] ujarnya. Kalimat itu segera mengubah suasana pertemuan menjadi sedikit lebih serius. Sebab bagi banyak nelayan, kehadiran kapal-kapal besar seperti parere bukan lagi pemandangan asing, melainkan bagian dari amatan sehari-hari yang selama ini mereka rekam di sepanjang ingatan ketika berada di lautan lepas.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 59
Pengenalan Tentang Organisasi EJF Oleh Aji Kepada Para Nelayan. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

EJF sendiri selama ini banyak bekerja melakukan riset kepada awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja baik di kapal perikanan domestik maupun kapal perikanan migran, dan dalam beberapa tahun terakhir memulai kegiatan pemberdayaan nelayan skala kecil-tradisional untuk melakukan pengawasan secara independen di area tangkapnya. Aji menjelaskan bahwa sejak awal berdiri di Inggris, organisasi mereka memang mempertebal perhatian pada persoalan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing)—praktik penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat, dan tidak terukur yang hingga kini terjadi secara masif di banyak belahan dunia, bahkan juga di Indonesia, yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan industrial-komersial. Menurutnya, masalah ini bukan semata-mata tentang berkurangnya jumlah ikan di laut. Dampaknya jauh lebih luas dan dapat menyentuh kehidupan masyarakat yang berdampingan dengan laut di wilayah pesisir.

Dalam sebuah catatan yang dilakukan oleh Jaelani dan Basuki (2014), mereka menyebut beberapa alasan yang mendasari kian maraknya aktivitas perikan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di antaranya yakni semakin meningkatnya tingkat konsumsi perikanan secara global. Berdasarkan perkiraan Food and Agriculture Organization (FAO), konsumsi ikan ditingkat dunia akan terus meningkat. Perkiraan ini berdiri di atas data mengenai pertumbuhan penduduk dunia yang terus bertumbuh hingga 1,8 % per tahun dan berjalan beriringan dengan makin tingginya konsumsi ikan yang mencapai 19 kg/kapita/tahun.

Sementara itu di sisi yang berbeda, dalam beberapa dekade terakhir perkembangan teknologi di sektor perikanan berlangsung sangat cepat. Berbagai peralatan modern yang semakin canggih memungkinkan nelayan (utamanya yang menggunakan kapal-kapal industri) menjangkau wilayah tangkap yang lebih luas dan menemukan gerombolan ikan dengan lebih mudah. Hal ini pada akhirnya turut mempercepat laju pengambilan ikan yang begitu besar dan tidak selalu diimbangi dengan kemampuan alam untuk memulihkan stok ikan.

Akibatnya, persediaan ikan di berbagai perairan dunia mulai mengalami tekanan yang serius. Laporan FAO tahun 2007 menunjukkan bahwa sekitar 52% stok ikan laut dunia telah mencapai kondisi full exploited. Dengan kata lain, lebih dari separuh sumber daya ikan di laut telah dikeruk hingga batas maksimal. Selain itu, sekitar 17% perikanan dunia bahkan telah masuk dalam kategori overexploited atau mengalami penangkapan berlebihan.[4]

Peringatan yang lebih mengkhawatirkan juga muncul dalam publikasi Jurnal Science edisi November 2006. Studi tersebut memperkirakan bahwa jika tren eksploitasi sumber daya ikan terus berlangsung seperti sekarang, maka perikanan dunia berpotensi mengalami keruntuhan pada tahun 2050. Dengan demikian, lebih lanjut Jaelani dan Basuki (2014) mencatat bahwa karena negara-negara dengan teknologi canggih telah mengalami krisis ikan di laut mereka di tengah kebutuhan ikan laut di negara-negara maju tersebut sangat besar maka yang terjadi adalah ekspansi penangkapan ikan terhadap negara lain yang dianggap masih mempunyai stok ikan yang banyak, salah satu tujuan ekspansinya adalah laut Indonesia.[5] Laut Indonesia pada akhirnya menarik perhatian armada perikanan dari luar negeri yang mencari sumber tangkapan baru untuk memenuhi kebutuhan pasar mereka.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 12 56
Diskusi Mendalam Terkait Cara Menggunakan Aplikasi DASE di Kantor Desa Mattiro Baji Pulau Satangga. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026

Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing di Indonesia sudah menjadi fakta. dalam laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), The State of World Fisheries and Aquaculture 2014, Indonesia sebetulnya tidak termasuk dalam 10 besar negara eksportir ikan (Jaelani dan Basuki, 2014). Fakta ini memperlihatkan bahwa besarnya hasil tangkapan di laut Indonesia tidak selalu berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat nelayan. Sektor perikanan kita ibarat babak belur oleh praktik penangkapan ikan secara ilegal yang justru membawa laut ke titik yang semakin curam dan kelak akan mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan kecil maupun ekosistem laut itu sendiri.

Dalam penjelasan Aji, sebenarnya pemerintah di Indonesia telah menetapkan aturan zonasi penangkapan ikan di laut. Kapal-kapal berukuran besar—di atas 20 GT—semestinya beroperasi di atas 12 mil yang dipatok ukurannya dari garis pantai laut. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan, “Kuota industri diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut”. Namun, dalam kenyataannya, batas-batas itu kerap dilanggar. Kapal yang bertenaga lebih besar masih sering masuk ke wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan kecil.

Sementara itu, batas yang dulu dianggap cukup jelas perlahan menjadi kabur ketika aturan mengenai kriteria nelayan kecil mengalami perubahan. Persyaratan batas maksimal ukuran kapal, yang sebelumnya menjadi kriteria nelayan kecil, dihapus dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan itu mengubah definisi nelayan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yakni nelayan yang menggunakan kapal berukuran paling besar 10 gros ton (GT) atau maksimal 5 GT menurut UU No 31/2004 tentang Perikanan jo UU No 45/2009.[6]

Padahal sebelumnya, ukuran kapal menjadi salah satu penanda yang mudah dikenali. Nelayan kecil dipahami sebagai mereka yang menggunakan kapal dengan ukuran terbatas, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perikanan. Akan tetapi, setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, batas ukuran kapal yang selama ini menjadi acuan tidak lagi dicantumkan secara tegas. Definisi nelayan kecil kemudian bergeser menjadi orang yang menjadikan penangkapan ikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal maupun tidak.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses perlindungan dan bantuan kepada para pekerja yang selama ini bekerja di kapal-kapal besar. Dengan definisi yang lebih longgar, mereka diharapkan juga dapat menikmati program pembinaan, jaminan sosial, dan berbagai bentuk dukungan yang disediakan negara.

Namun, perubahan tersebut tentu saja sangat terbuka dalam memunculkan kegelisahan tersendiri, yang berangkat dari kemungkinan bahwa batas yang semakin kabur dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar. Kapal yang sebelumnya tidak masuk kategori nelayan kecil berpotensi diklaim sebagai bagian dari kelompok tersebut untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari subsidi bahan bakar, asuransi, hingga bantuan alat tangkap.

Sebagian orang juga membayangkan skenario lain yang tidak kalah mengkhawatirkan, jika pengusaha membangun banyak kapal berukuran kecil, tetapi seluruhnya didaftarkan atas nama nelayan kecil. Jika hal itu terjadi, bantuan yang seharusnya ditujukan untuk nelayan yang benar-benar bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan sehari-hari bisa saja terserap oleh kelompok yang memiliki sumber daya dan akses lebih besar.

Dalam kenyataan sehari-hari yang terekam oleh pasang mata di Kepulauan Tanakeke, kapal parere yang sebetulnya begitu sibuk memenuhi lautan di sana. Mereka menggunakan alat tangkap trawl yang merusak ruang tangkap nelayan kecil. Dari situlah konflik perlahan tumbuh tanpa banyak disadari di tengah terbukanya akses atas laut. Perlahan-lahan, akibatnya kian terasa yang menunjukkan hasil tangkapan menurun dan nelayan kecil semakin sulit mempertahankan hidupnya dari laut yang dulu begitu akrab bagi mereka.

Selang beberapa jam, Aji melanjutkan salah satu sesi yang juga menjadi pokok pertemuan siang itu, yakni pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi DASE. Tujuannya didorong oleh harapan agar nelayan kecil mampu menjaga ruang laut mereka dari aktivitas kapal parere (maupun kapal industri lainnya) yang memiliki tenaga jauh lebih besar—baik dari kekuatan mesin maupun alat tangkap yang digunakan ketika beroperasi melakukan pemburuan hasil laut pada jarak yang tak jauh dari garis pantai pulau-pulau kecil di Kepulauan Tanekeke, Kabupaten Takalar.

Dalam pelatihan itu, EJF memperkenalkan aplikasi bernama DASE yang baru saja dikembangkan oleh mereka. Mula-mula aplikasi ini kali pertama tumbuh di kawasan pesisir Ghana, lalu digunakan di beberapa negara lain yang menghadapi persoalan serupa, yakni penangkapan ikan yang merusak dan mendorong populasi ikan ke ambang kepunahan, mengancam pasokan makanan serta kehidupan nelayan kecil. Di Indonesia sendiri, DASE baru mulai dipraktikkan di beberapa wilayah pesisir seperti Teluk Muara Gembong di Bekasi dan Muara Demak di Jawa Tengah.

Bagi EJF, salah satu kekuatan utama aplikasi ini terletak pada keamanan pelapor. Nelayan dapat mengirim laporan tanpa identitas dan tidak diketahui oleh pihak lain, sehingga risiko intimidasi atau tindakan represif dapat ditekan. Menariknya lagi, aplikasi ini tetap bisa digunakan meski nelayan sedang berada di tengah laut tanpa jaringan telekomunikasi. Foto dan video yang direkam akan tersimpan terlebih dahulu, lalu otomatis terkirim ketika telepon genggam kembali tersambung dengan internet.

Di tengah pelatihan tersebut, Haikal salah satu bagian dari EJF turut melanjutkan bahwa Kepulauan Tanakeke dipilih sebagai tempat untuk pelatihan aplikasi DASE karena nelayan setempat dirasa memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan gerakan perlindungan atas wilayah tangkap yang sebetulnya adalah hak mereka. Sementara itu, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa beberapa hasil laporan yang masuk nantinya akan dianalisis lebih jauh oleh EJF. EJF memilih metode ini karena mereka memiliki mekanisme tersendiri dalam menindaklanjuti setiap temuan di laut, yakni melalui dokumen yang disebut “Notifikasi Laporan Aktivitas Kapal”

Alurnya dimulai dari laporan-laporan yang dikirim oleh nelayan. Semua laporan itu kemudian dikumpulkan, diperiksa, dan diseleksi. Ketika dalam kurun waktu tertentu muncul laporan dengan pola yang sama—misalnya satu atau dua kapal yang terus-menerus didokumentasikan oleh banyak nelayan—maka itu menjadi tanda bahwa ada pelanggaran yang berlangsung secara berulang. Dari situlah EJF akan mulai menelusuri lebih jauh. Mereka dengan segala kemampuannya akan mencoba mengidentifikasi kapal tersebut: apa jenis armadanya, siapa pemiliknya, di mana basis operasinya, apakah dimiliki oleh individu atau perusahaan, hingga kemungkinan afiliasinya dengan lembaga tertentu.

Hasil analisis itu kemudian tidak berhenti sebagai arsip semata. Semua temuan akan diteruskan kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terutama jika temuan itu berkaitan dengan kapal-kapal industri yang masuk ke wilayah tangkap tradisional nelayan kecil. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar negara hadir menindak pelanggaran yang selama ini kerap luput dari perhatian mereka.

Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 27
Diskusi Pembagian Kelompok Ronda Laut. Dok. Cita Tanah Mahardika, 2026.

Dalam praktik advokasinya, cara kerja EJF secara sederhana setidaknya dibagi ke dalam dua jalur besar: Policy Enforcement dan Policy Reform. Jalur pertama berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut. Sementara jalur kedua diarahkan untuk mendorong perubahan kerangka regulasi agar lebih adil bagi nelayan kecil. Dengan kata lain, laporan-laporan yang dikirim nelayan menjadi dasar untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada nelayan kecil—mereka yang hingga hari ini masih menjadi kelompok paling rentan dirugikan dalam tata kelola laut.

Tentu, rencana ronda laut dan pelatihan penggunaan aplikasi DASE bukanlah jalan pintas yang seketika mampu mengurai seluruh persoalan yang membelit kehidupan nelayan kecil di Kepulauan Tanakeke. Namun, dari percakapan-percakapan yang berlangsung di bawah naungan rumah warga yang teduh, dari kesediaan nelayan untuk berkumpul, berbagi pengalaman, dan menjaga lautnya bersama-sama, tampak benih-benih harapan mulai ditanam. Langkah yang mungkin terlihat kecil ini menyimpan keyakinan bahwa perubahan yang tumbuh dari pengetahuan, pengalaman, dan gotong royong komunitas akan perlahan menguat. Kelak, dari akar yang ditumbuhkan sendiri oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan lahir laut yang kembali biru—laut yang tidak hanya memberi penghidupan bagi nelayan, tetapi juga menjadi ruang hidup yang teduh bagi seluruh makhluk yang bergantung padanya.

 

***

 

[1] Environmental Justice Foundation (EJF) adalah organisasi internasional yang bekerja untuk melindungi alam dan membela hak asasi manusia orang-orang yang bergantung padanya. Selengkapnya dapat dibaca di https://ejfoundation.org/who-we-are

[2] Sebuah aplikasi ponsel pintar yang dikembangkan oleh EJF memungkinkan nelayan skala kecil untuk mengumpulkan bukti terhadap kapal-kapal industri yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil-tradisional. Selengkapnya dapat dibaca di https://ejfoundation.org/news-media/new-phone-app-is-effective-weapon-in-ghanas-fight-against-illegal-fishing 

[3] Hasil notulensi dialog pertemuan kampung tentang pelatihan aplikasi DASE dan rencana ronda laut yang dilakukan di Pulau Satangnga pada tanggal 5 Mei 2026

[4] Baca selengkapnya di Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

[5] Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

[6] Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/artikel/definisi-nelayan-kecil-semakin-kabur/

 

Referensi

Bailey, Conner. “The Political Economy of Marine Fisheries Development in Indonesia.” Indonesia, no. 46, 1988, pp. 25–38. JSTOR, https://doi.org/10.2307/3351043

Jaelani dan Basuki. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1

Mudzakir, Abdul Kohar., dan Suherman, Agus. 2019. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kesejahteraan Nelayan Kecil di PPN Pekalongan”. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan Vol. 10 No. 2

Muslim, A.I.; Fujimura, M.; Kazunari, T.; Salam, M. 2023. Small-Scale Marine Fishers’ Possession of Fishing Vessels and Their Impact on Net Income Levels: A Case Study in Takalar District, South Sulawesi Province, Indonesia. Fishes, 8, 463. https://doi.org/10.3390/ fishes8090463

https://www.kompas.id/artikel/definisi-nelayan-kecil-semakin-kabur/

https://money.kompas.com/read/2021/07/28/093847026/ini-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang-dan-boleh-digunakan?page=1

https://www.dkp.jatimprov.go.id/unit/ptkp3-probolinggo/news/view/3718

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Muhammad Riski
  • atau artikel terkait
  • Kajian
  • (citatanahmahardika.org)
Tag #Kebijakan Perikana#kepulauantanakekeEksploitasi LautJaga LautNelayan KecilPerikanan Industri
Sebelumnya

Mengail di Atas Ombak yang Sama: Pertarungan Nelayan Kecil di Antara Penangkapan Ikan Industri yang Rakus (Bagian 1)

Terkait Lainnya

Img 20260505 143958 Jpg

Mengail di Atas Ombak yang Sama: Pertarungan Nelayan Kecil di Antara Penangkapan Ikan Industri yang Rakus (Bagian 1)

26 Juni 2026
Whatsapp Image 2026 06 10 At 12 58 14

Dialog Lingkungan: Catatan Pembelajaran Konservasi Laut Berbasis Komunitas

12 Juni 2026
Whatsapp Image 2026 05 23 At 14 16

Rencana dan Tantangan, Dua Hal yang Perlu Ada: Hasil Pembelajaran Bersama Komunitas Sikatutui di Pulau Bauluang

23 Mei 2026
Img 20260410 121312 Jpg

Melihat Ulang Cara “Daratan” Memandang Pulau-pulau Kecil: Catatan Hasil Diskusi Rutin Tentang Pulau-pulau Kecil

17 Mei 2026
Img20240730175844 2048x1352

Halaman Belakang Semarak Ritual Kampung

18 Maret 2026
Whatsapp Image 2026 02 28 At 15 19

Cerita Nelayan Tulak-tulak: Aktivitas Masyarakat Pulau Satangnga Saat Musim Timur

28 Februari 2026
Cita Tanah Mahardika merupakan organisasi masyarakat sipil berbentuk Perkumpulan dan bersifat non-profit (nirlaba) yang dibentuk dengan kesadaran akan pentingnya membangun suatu gerakan sosial yang dipadu dengan; riset, pengorganisasian, dan pendidikan kritis untuk mendorong proses transformasi sosial...selengkapnya
  • info@citatanahmahardika.org
  • About Us
  • Mitra dan Jejaring
  • Tim Kami
  • Contact Us
Cita Tanah Mahardika merupakan organisasi masyarakat sipil berbentuk Perkumpulan dan bersifat non-profit (nirlaba) yang dibentuk dengan kesadaran akan pentingnya membangun suatu gerakan sosial yang dipadu dengan; riset, pengorganisasian, dan pendidikan kritis untuk mendorong proses transformasi sosial...selengkapnya
  • info@citatanahmahardika.org
  • About Us
  • Mitra dan Jejaring
  • Tim Kami
  • Contact Us
© 2023 - citatanahmahardika.org. All Rights Reserved.
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Tentang Kami
  • Aktivitas Kami
    • Pengembangan Organisasi
    • Kajian
    • Liputan
    • Kampanye
  • Produk Komunitas
  • Publikasi
    • Laporan
    • Artikel
Donasi